Sosialisasi dan Advokasi Program STBM

Sosialisasi dan Advokasi Program STBM di Kecamatan Pemayung oleh Dinas Kesehatan Batanghari yang berlangsung pada 26 April 2017

Pertemuan Evaluasi dan Perencanaan Program Kesling

Pertemuan Evaluasi dan Perencanaan Program Kesling oleh Dinas Kesehatan Batanghari yang berlangsung pada 17 April 2017

Orientasi Terpadu Kesling Kab. Batanghari 2017

Orientasi Terpadu kesling kab. Batanghari diselenggarakan di Muara Bulian pada 4-7 April 2017

Pelatihan Keluarga Sehat Bagi Petugas Puskesmas Angkatan I

Pelatihan Keluarga Sehat Bagi Petugas Puskesmas Angkatan I Kab. Batanghari di Bapelkes Jambi pada 10 s/d 14 April 2017

Praktek Sanitarian Kit

Kegiatan Praktek Alat Sanitarian Kit

Kamis, 27 April 2017

PELAYANAN PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN

Penyelanggaraan pelayanan kesehatan lingkungan mengacu kepada Undang-undang kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dimana kesehatan lingkungan mencakup aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Operasional pelaksanaan di Puskesmas mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2015 meliputi:
1.    Konseling
2.    Inspeksi kesehatan lingkungan
3.    Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan

IDI sarankan JKN tak jamin perokok



Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyarankan kepada pemerintah agar tidak menjamin penyakit yang diakibatkan oleh rokok karena paling banyak membebani anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Bidang JKN Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dr Noor Arida Sofiana di Jakarta, Rabu, mengatakan beban defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam program JKN bisa dikurangi dengan mengeluarkan penyakit akibat rokok dari benefit sebagaimana pasal 25 ayat 1 poin j dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal tersebut menyatakan salah satu penyakit yang tidak ditanggung JKN ialah gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri sendiri.

"Anggaran JKN terserap untuk kasus katastropik dan terbanyak karena akibat rokok, sehingga perlu regulasi untuk memberikan alternatif penanggulangan defisit anggaran JKN dengan mengeluarkan penyakit katastropik tersebut," kata Arida.

Dari total beban rujukan Rp54,47 triliun JKN, sebanyak Rp15,29 triliun atau 33,62 persen habis untuk membiayai penyakit katastropik yang terdiri dari penyakit jantung (48 persen), gagal ginjal (20 persen), kanker (17 persen), stroke (8 persen), thalasemia (3 persen), chirrosis hepatitis (2 persen), leukemia (1 persen), haemofilia (1 persen).

Penyebab paling dominan penyakit-penyakit katastropik tersebut, yang pada umumnya bisa dicegah, adalah konsumsi rokok.

Mengingat tingginya biaya dalam penyakit katastropik, Arida menyarankan agar ada iur biaya atau pembagian biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dan pasien itu sendiri.

Selain itu, lanjut Arida, pemerintah juga harus mencari alternatif sumber dana untuk menutupi defisit JKN dengan melibatkan pemerintah daerah guna berbagi anggaran, pengalihan alokasi subsidi ke JKN, pengalihan alokasi dana cukai rokok untuk JKN, dan penambahan cukai rokok untuk membantu tambahan dana JKN.

Dengan terpangkasnya defisit program JKN diharapkan pemerintah bisa memberikan perbaikan tarif jasa pelayanan kepada dokter dan rumah sakit untuk meningkatkan standar mutu pelayanan.

IDI menyebutkan minimnya mutu pelayanan JKN yang terjadi di lapangan didasarkan dari rendahnya tarif pelayanan jasa kepada tenaga kesehatan dan rumah sakit sehingga tak memenuhi standar. 


Sumber : antaranews.com

Rabu, 26 April 2017






alat pencetak saniter jamban sehat






pembimbingan teknis pembuatan jamban sehat kepada masyarakat











pemantauan dan penyuluhan kesehatan lingkungan di sekolah




Pertemuan kader kesehatan lingkungan puskesmas selat