Penyelanggaraan
pelayanan kesehatan lingkungan mengacu kepada Undang-undang kesehatan No. 36
Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan dimana kesehatan lingkungan mencakup aspek fisik, kimia, biologi,
maupun sosial. Operasional pelaksanaan di Puskesmas mengacu kepada Peraturan
Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2015 meliputi:
1. Konseling
2. Inspeksi
kesehatan lingkungan
3. Intervensi/tindakan
kesehatan lingkungan
0 komentar:
Posting Komentar