Kamis, 27 April 2017

PELAYANAN PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN

Penyelanggaraan pelayanan kesehatan lingkungan mengacu kepada Undang-undang kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dimana kesehatan lingkungan mencakup aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Operasional pelaksanaan di Puskesmas mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2015 meliputi:
1.    Konseling
2.    Inspeksi kesehatan lingkungan
3.    Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan

0 komentar:

Posting Komentar