Minggu, 30 April 2017

Inspeksi Kesehatan Lingkungan / Penilaian Rumah Sehat

  
Dalam rangka mengendalikan faktor risiko lingkungan yang dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya kepada masyarakat sekitar, sesuai dengan amanah pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 162, bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.  Kesehatan lingkungan merupakan kondisi dinamis dari interaksi masyarakat dengan lingkungan fisik, kimia, biologis dan sosial yang merupakan faktor risiko kesehatan.
Fakta dari penyelenggaraan kesehatan lingkungan yaitu, 13 juta kematian di dunia setiap tahun dapat dicegah dg  lingkungan sehat, ⅓ penyakit (pada anak-anak di bawah 5 tahun) disebabkan oleh kondisi lingkungan seperti air yang tidak sehat dan pencemaran udara. Penyehatan lingkungan akan mencegah 40% kematian, 41% kematian karena infeksi saluran pernafasan  dan  94% kematian karena diare. Di negara maju, lingkungan yg sehat secara bermakna menurunkan insiden kanker, penyakit jantung, asthma, infeksi saluran pernafasan, penyakit musculoskeletal, kecelakaan lalu lintas, keracunan dan tenggelam. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan permukiman yang bersih dan sehat merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama baik pemerintah, swasta, dan masyarakat, sesuai dengan amanah UU Kesehatan Pasal 163 (ayat 1), yaitu pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan, yang mana dalam pelaksanaannya, tidak hanya koordinasi melalui lintas program, tetapi lintas sektor juga terlibat di dalamnya.

Penyelenggaraan IKL dimaksudkan dalam rangka penilaian rumah sehat, dan dilaksanakan sebagai berikut;
Pelaksana Penilaian
Petugas kesehatan lingkungan/sanitarian kabupaten/kota, termasuk petugas kesehatan lingkungan/sanitarian puskesmas petugas kesehatan lingkungan/sanitarian kabupaten/kota, termasuk petugas kesehatan lingkungan/sanitarian puskesmas
Substansi yang dinilai yaitu “minimal” persyaratan kesehatan berdasarkan peraturan yang yang berlaku, yaitu;
a.   Penyehatan air
ü Akses terhadap air bersih kurang dari 50 meter
b.   Penyehatan udara
ü Laju alir udara pada ventilasi      
ü Kelembaban                    
ü Pencahayaan                              
ü Suhu                                            
c.   Penyehatan tanah
ü Tidak diketemukan mikroba dan atau parasit (cacing/telur cacing) pembawa penyakit di lingkungan rumah
d.   Penyehatan sarana dan bangunan
ü Tidak diketemukan mikroba, jamur, debu pada permukaan padat
e.   Penyehatan pangan
ü Memiliki tempat penyimpanan peralatan masak dan makan
ü Jika tidak memakai jaringan perpipaan, maka tempat penampungan air minum/matang serta kebutuhan memasak dalam keadaan tertutup
f.      Pengamanan limbah (meliputi limbah cair, dan padat)
ü Memiliki sarana pembuangan air limbah/SPAL, dan tidak terlihat sampah berserakan
ü Akses terhadap jamban kurang dari 50 meter
g.   Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit (seperti lalat, nyamuk, kecoak, tikus, dan binatang pembawa penyakit lainnya)
ü Tidak diketemukan di lingkungan dalam dan sekitar rumah

Alat Penilaian yaitu  Formulir atau Kartu Rumah
Pengembangan dari variabel penilaian dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan daerah Metode Penilaian (Inspeksi Kesehatan Lingkungan/IKL)
Dalam melakukan IKL, petugas kesehatan lingkungan menggunakan formulir/kartu rumah.

a.   Sasaran
Inspeksi kesehatan lingkungan dilakukan terhadap seluruh rumah yang ada
b.   Metode
1) Formulir/kartu rumah, merupakan alat penilaian dalam melakukan  IKL                                            
2)  Pemeriksaan dilakukan secara visual seperti suhu, kelembaban, intensitas  pencahayaan, dan pengukuran langsung lainnya yang memungkinkan.
3)  Peralatan dan bahan yang digunakan sesuai dengan sasaran pemeriksaan, antara lain peralatan Kit Sanitarian, Food Contamination Kit, Water Test Kit dan peralatan lain sesuai dengan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis yang ada.

2.4   Mekanisme Pelaksanaan Penilaian/IKL Rumah Sehat



              
Kegiatan penyehatan rumah merupakan rangkaian upaya pengawasan kesehatan lingkungan, pengendalian faktor risiko dan peningkatan kualitas sanitasi yang dilakukan secara berkesinambungan, yaitu penilaian/ Inspeksi Kesehatan Lingkungan rumah kembali dengan metode yang sama.

0 komentar:

Posting Komentar