Sanitasi Tempat-Tempat Umum (TTU)

Tempat-tempat umum antara lain meliputi sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana ibadah dan perkantoran. Jumlah TTU yang ada di wilayah kerja Puskesmas Selat ada 52, yang memenuhi syarat kesehatan berjumlah 34. Kegiatan yang dilakukan meliputi pendataan dan inspeksi sanitasi TTU dengan menggunakan kuosioner.

0 komentar:

Posting Komentar