Sosialisasi dan Advokasi Program STBM

Sosialisasi dan Advokasi Program STBM di Kecamatan Pemayung oleh Dinas Kesehatan Batanghari yang berlangsung pada 26 April 2017

Pertemuan Evaluasi dan Perencanaan Program Kesling

Pertemuan Evaluasi dan Perencanaan Program Kesling oleh Dinas Kesehatan Batanghari yang berlangsung pada 17 April 2017

Orientasi Terpadu Kesling Kab. Batanghari 2017

Orientasi Terpadu kesling kab. Batanghari diselenggarakan di Muara Bulian pada 4-7 April 2017

Pelatihan Keluarga Sehat Bagi Petugas Puskesmas Angkatan I

Pelatihan Keluarga Sehat Bagi Petugas Puskesmas Angkatan I Kab. Batanghari di Bapelkes Jambi pada 10 s/d 14 April 2017

Praktek Sanitarian Kit

Kegiatan Praktek Alat Sanitarian Kit

Minggu, 30 April 2017

Inspeksi Kesehatan Lingkungan / Penilaian Rumah Sehat

  
Dalam rangka mengendalikan faktor risiko lingkungan yang dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya kepada masyarakat sekitar, sesuai dengan amanah pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 162, bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.  Kesehatan lingkungan merupakan kondisi dinamis dari interaksi masyarakat dengan lingkungan fisik, kimia, biologis dan sosial yang merupakan faktor risiko kesehatan.
Fakta dari penyelenggaraan kesehatan lingkungan yaitu, 13 juta kematian di dunia setiap tahun dapat dicegah dg  lingkungan sehat, ⅓ penyakit (pada anak-anak di bawah 5 tahun) disebabkan oleh kondisi lingkungan seperti air yang tidak sehat dan pencemaran udara. Penyehatan lingkungan akan mencegah 40% kematian, 41% kematian karena infeksi saluran pernafasan  dan  94% kematian karena diare. Di negara maju, lingkungan yg sehat secara bermakna menurunkan insiden kanker, penyakit jantung, asthma, infeksi saluran pernafasan, penyakit musculoskeletal, kecelakaan lalu lintas, keracunan dan tenggelam. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan permukiman yang bersih dan sehat merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama baik pemerintah, swasta, dan masyarakat, sesuai dengan amanah UU Kesehatan Pasal 163 (ayat 1), yaitu pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan, yang mana dalam pelaksanaannya, tidak hanya koordinasi melalui lintas program, tetapi lintas sektor juga terlibat di dalamnya.

Penyelenggaraan IKL dimaksudkan dalam rangka penilaian rumah sehat, dan dilaksanakan sebagai berikut;
Pelaksana Penilaian
Petugas kesehatan lingkungan/sanitarian kabupaten/kota, termasuk petugas kesehatan lingkungan/sanitarian puskesmas petugas kesehatan lingkungan/sanitarian kabupaten/kota, termasuk petugas kesehatan lingkungan/sanitarian puskesmas
Substansi yang dinilai yaitu “minimal” persyaratan kesehatan berdasarkan peraturan yang yang berlaku, yaitu;
a.   Penyehatan air
ü Akses terhadap air bersih kurang dari 50 meter
b.   Penyehatan udara
ü Laju alir udara pada ventilasi      
ü Kelembaban                    
ü Pencahayaan                              
ü Suhu                                            
c.   Penyehatan tanah
ü Tidak diketemukan mikroba dan atau parasit (cacing/telur cacing) pembawa penyakit di lingkungan rumah
d.   Penyehatan sarana dan bangunan
ü Tidak diketemukan mikroba, jamur, debu pada permukaan padat
e.   Penyehatan pangan
ü Memiliki tempat penyimpanan peralatan masak dan makan
ü Jika tidak memakai jaringan perpipaan, maka tempat penampungan air minum/matang serta kebutuhan memasak dalam keadaan tertutup
f.      Pengamanan limbah (meliputi limbah cair, dan padat)
ü Memiliki sarana pembuangan air limbah/SPAL, dan tidak terlihat sampah berserakan
ü Akses terhadap jamban kurang dari 50 meter
g.   Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit (seperti lalat, nyamuk, kecoak, tikus, dan binatang pembawa penyakit lainnya)
ü Tidak diketemukan di lingkungan dalam dan sekitar rumah

Alat Penilaian yaitu  Formulir atau Kartu Rumah
Pengembangan dari variabel penilaian dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan daerah Metode Penilaian (Inspeksi Kesehatan Lingkungan/IKL)
Dalam melakukan IKL, petugas kesehatan lingkungan menggunakan formulir/kartu rumah.

a.   Sasaran
Inspeksi kesehatan lingkungan dilakukan terhadap seluruh rumah yang ada
b.   Metode
1) Formulir/kartu rumah, merupakan alat penilaian dalam melakukan  IKL                                            
2)  Pemeriksaan dilakukan secara visual seperti suhu, kelembaban, intensitas  pencahayaan, dan pengukuran langsung lainnya yang memungkinkan.
3)  Peralatan dan bahan yang digunakan sesuai dengan sasaran pemeriksaan, antara lain peralatan Kit Sanitarian, Food Contamination Kit, Water Test Kit dan peralatan lain sesuai dengan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis yang ada.

2.4   Mekanisme Pelaksanaan Penilaian/IKL Rumah Sehat



              
Kegiatan penyehatan rumah merupakan rangkaian upaya pengawasan kesehatan lingkungan, pengendalian faktor risiko dan peningkatan kualitas sanitasi yang dilakukan secara berkesinambungan, yaitu penilaian/ Inspeksi Kesehatan Lingkungan rumah kembali dengan metode yang sama.

Kamis, 27 April 2017

Konseling Kesehatan Lingkungan

Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan Pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi.
 Dalam Konseling, pengambilan keputusan adalah tanggung jawab Pasien. Pada waktu Tenaga Kesehatan Lingkungan membantu Pasien terjadi langkah-langkah komunikasi secara timbal balik yang saling berkaitan (komunikasi interpersonal) untuk membantu Pasien membuat keputusan. Tugas pertama Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah menciptakan hubungan dengan Pasien, dengan menunjukkan perhatian dan penerimaan melalui tingkah laku verbal dan non verbal yang akan mempengaruhi keberhasilan pertemuan tersebut. Konseling tidak semata-mata dialog, melainkan juga proses sadar yang memberdayakan orang agar mampu mengendalikan hidupnya dan bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya.
Ciri-ciri Konseling meliputi :
1.  Konseling sebagai proses yang dapat membantu Pasien dalam:
a.  memperoleh informasi tentang masalah kesehatan keluarga yang benar;
b.  memahami dirinya dengan lebih baik;
c.   menghadapi masalah-masalahnya sehubungan dengan masalah kesehatan keluarga yang dihadapinya;
d.  mengutarakan isi hatinya terutama hal-hal yang bersifat sensitif dan sangat pribadi;
e.  mengantisipasi harapan-harapan, kerelaan dan kapasitas merubah perilaku;
f.    meningkatkan dan memperkuat motivasi untuk merubah perilakunya; dan/atau
g.  menghadapi rasa kecemasan dan ketakutan sehubungan dengan masalah kesehatan keluarganya.
2.  Konseling bukan percakapan tanpa tujuan
Konseling diadakan untuk mencapai tujuan tertentu antara lain membantu Pasien untuk berani mengambil keputusan dalam memecahkan masalahnya.

3.  Konseling bukan berarti memberi nasihat atau instruksi pada Pasien untuk sesuatu sesuai kehendak Tenaga Kesehatan Lingkungan.

4.  Konseling berbeda dengan konsultasi maupun penyuluhan

5.  Dalam konsultasi, pemberi nasehat memberikan nasehat seakan-akan dia seorang “ahli" dan memikul tanggung jawab yang lebih besar terhadap tingkah laku atau tindakan Pasien, serta yang dihadapi adalah masalah. Sedangkan penyuluhan merupakan proses penyampaian informasi kepada kelompok sasaran dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat.


Langkah-Langkah Konseling
Pelaksanaan Konseling dilakukan dengan fokus pada permasalahan kesehatan yang dihadapi Pasien.

Langkah-langkah kegiatan Konseling sebagai berikut:
1.  Persiapan (P1)
a.  menyiapkan tempat yang aman, nyaman dan tenang;
b.  menyiapkan daftar pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan;
c.   menyiapkan media informasi dan alat peraga bila diperlukan seperti poster, lembar balik, leaflet, maket (rumah sehat, jamban sehat, dan lain-lain) serta alat peraga lainnya.

2.  Pelaksanaan (P2)
Dalam pelaksanaan, Tenaga Kesehatan Lingkungan menggali data/informasi kepada Pasien atau keluarganya, sebagai berikut:
1.  umum, berupa data individu/keluarga dan data lingkungan;
2.  khusus, meliputi:
a.  identifikasi prilaku/kebiasaan;
b.  identifikasi kondisi kualitas kesehatan lingkungan;
c.   dugaan penyebab; dan
d.  saran dan rencana tindak lanjut.

Ada enam langkah dalam melaksanakan Konseling yang biasa disingkat dengan "SATU TUJU" yaitu :

SA = Salam, Sambut:




  
a.  Beri salam, sambut Pasien dengan hangat.
b.  Tunjukkan bahwa Anda memperhatikannya, mengerti keadaan dan keperluannya, bersedia menolongnya dan mau meluangkan waktu.
c.   Tunjukkan sikap ramah.

d.  Perkenalkan diri dan tugas Anda.
e.  Yakinkan dia, bahwa Anda bisa dipercaya dan akan menjaga kerahasiaan percakapan anda dengan Pasien.
f.    Tumbuhkan keberaniannya untuk dapat mengungkapkan diri.

T - tanyakan : 

   
a.      Tanyakan bagaimana keadaan atau minta Pasien untuk menyampaikan masalahnya pada Anda.
b.      Dengarkan penuh perhatian dan rasa empati.
c.      Tanyakan apa peluang yang dimilikinya.
d.      Tanyakan apa hambatan yang dihadapinya.
e.      Beritahukan bahwa semua keterangan itu diperlukan untuk menolong mencari cara pemecahan masalah yang terbaik bagi Pasien.


U-Uraikan : 




Uraikan tentang hal-hal yang ingin diketahuinya atau anda menganggap perlu diketahuinya agar lebih memahami dirinya, keadaan dan kebutuhannya untuk memecahkan masalah. Dalam menguraikan anda bisa menggunakan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) supaya lebih mudah dipahami

 
TU – Bantu :




Bantu Pasien mencocokkan keadaannya dengan berbagai kemungkinan yang bisa dipilihnya untuk memperbaiki keadaannya atau mengatasi masalahnya.

J - Jelaskan :

  
Berikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai cara mengatasi permasalahan yang dihadapi Pasien dari segi positif dan negatif serta diskusikan upaya untuk mengatasi hambatan yang mungkin terjadi. Jelaskan berbagai pelayanan yang dapat dimanfaatkan untuk memecahkan masalah tersebut.

U - Ulangi:


Ulangi pokok-pokok yang perlu diketahui dan diingatnya. Yakinkan bahwa anda selalu bersedia membantunya. Kalau Pasien memerlukan percakapan lebih lanjut yakinkan dia bahwa anda siap menerimanya.

Setelah proses SATU TUJU dilaksanakan, Tenaga Kesehatan Lingkungan menindaklanjuti dengan:
1.    melakukan penilaian terhadap komitmen Pasien (Formulir tindak lanjut konseling) yang telah diisi dan ditandatangani untuk mengambil keputusan yang disarankan, dan besaran masalah yang dihadapi;
2.    menyusun rencana kunjungan untuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai hasil Konseling; dan
3.    menyiapkan langkah-langkah untuk intervensi.


Dalam melaksanakan Konseling kepada Pasien, Tenaga Kesehatan Lingkungan menggunakan panduan Konseling sebagaimana contoh bagan dan daftar pertanyaan terlampir. Tenaga Kesehatan Lingkungan dapat mengembangkan daftar pertanyaan terhadap Pasien dengan diagnosis penyakit lain atau sesuai kebutuhan. Tenaga Kesehatan Lingkungan dalam memberikan saran tindak lanjut sesuai dengan permasalahan kesehatan lingkungan yang dihadapi berdasarkan pedoman teknis yang berlaku.

PELAYANAN PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN

Penyelanggaraan pelayanan kesehatan lingkungan mengacu kepada Undang-undang kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dimana kesehatan lingkungan mencakup aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Operasional pelaksanaan di Puskesmas mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2015 meliputi:
1.    Konseling
2.    Inspeksi kesehatan lingkungan
3.    Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan

IDI sarankan JKN tak jamin perokok



Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyarankan kepada pemerintah agar tidak menjamin penyakit yang diakibatkan oleh rokok karena paling banyak membebani anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Bidang JKN Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dr Noor Arida Sofiana di Jakarta, Rabu, mengatakan beban defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam program JKN bisa dikurangi dengan mengeluarkan penyakit akibat rokok dari benefit sebagaimana pasal 25 ayat 1 poin j dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal tersebut menyatakan salah satu penyakit yang tidak ditanggung JKN ialah gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri sendiri.

"Anggaran JKN terserap untuk kasus katastropik dan terbanyak karena akibat rokok, sehingga perlu regulasi untuk memberikan alternatif penanggulangan defisit anggaran JKN dengan mengeluarkan penyakit katastropik tersebut," kata Arida.

Dari total beban rujukan Rp54,47 triliun JKN, sebanyak Rp15,29 triliun atau 33,62 persen habis untuk membiayai penyakit katastropik yang terdiri dari penyakit jantung (48 persen), gagal ginjal (20 persen), kanker (17 persen), stroke (8 persen), thalasemia (3 persen), chirrosis hepatitis (2 persen), leukemia (1 persen), haemofilia (1 persen).

Penyebab paling dominan penyakit-penyakit katastropik tersebut, yang pada umumnya bisa dicegah, adalah konsumsi rokok.

Mengingat tingginya biaya dalam penyakit katastropik, Arida menyarankan agar ada iur biaya atau pembagian biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dan pasien itu sendiri.

Selain itu, lanjut Arida, pemerintah juga harus mencari alternatif sumber dana untuk menutupi defisit JKN dengan melibatkan pemerintah daerah guna berbagi anggaran, pengalihan alokasi subsidi ke JKN, pengalihan alokasi dana cukai rokok untuk JKN, dan penambahan cukai rokok untuk membantu tambahan dana JKN.

Dengan terpangkasnya defisit program JKN diharapkan pemerintah bisa memberikan perbaikan tarif jasa pelayanan kepada dokter dan rumah sakit untuk meningkatkan standar mutu pelayanan.

IDI menyebutkan minimnya mutu pelayanan JKN yang terjadi di lapangan didasarkan dari rendahnya tarif pelayanan jasa kepada tenaga kesehatan dan rumah sakit sehingga tak memenuhi standar. 


Sumber : antaranews.com

Rabu, 26 April 2017






alat pencetak saniter jamban sehat






pembimbingan teknis pembuatan jamban sehat kepada masyarakat











pemantauan dan penyuluhan kesehatan lingkungan di sekolah




Pertemuan kader kesehatan lingkungan puskesmas selat




Orientasi Terpadu Kesling Kabupaten Batanghari

1.    Nama Kegiatan
“Orientasi Terpadu Kesling Kab. Batanghari”

2.    Waktu Pelaksanaan
4 s/d 7 April 2017

3.    Tempat
Hotel Gemilang Muara Bulian

4.    Tujuan
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar seluruh peserta/ petugas kesling/sanitarian mampu dan memahami:
1.    Melaksanakan Kegiatan Kesehatan Lingkungan yang mencakup
1)    Pelayanan Kesehatan Lingkungan
2)    Penyehatan Air dan Sanitasi
3)    Pengamanan Limbah dan Radiasi
4)    Penyehatan udara, tanah, dan kawasan/pasar sehat 
5)    Penyehatan Pangan
2.    Pencatatan dan pelaporan KesehatanLingkungan dengan system terintegrasi/ e-Monev kesling
3.    Penyusunan perencanaan dan rencana kerja kegiatan kesehatan lingkungan di Puskesmas

5.    Materi
Secara rinci materi yang disampaikan adalah :
1.   Pelayanan Kesehatan Lingkungan
2.   Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar
3.   Pengamanan Limbah dan Radiasi
4.   Penyehatan udara, tanah, dan kawasan/pasar sehat 
5.   Penyehatan Pangan
6.   Praktek sistem e-Monev kesling terintegrasi
7.   Penyusunan perencanaan dan rencana tindak lanjut
8.   Demo alat kesling (sanitarian kit)

6.    Dampak
1.   Secara umum kegiatan ini berdampak pada meningkatnya kompetensi, pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai kegiatan kesehatan lingkungan di Puskesmas.
2.   secara khusus kegiatan ini berdampak pada meningkatnya kompetensi peserta tentang sistem e-Monev kesling terintegrasi.

 7.  Tindak Lanjut
      Terselenggaranya kegiatan kesehatan lingkungan di Puskesmas yang meliputi:
1)   Pelayanan kesehatan lingkungan
2)   Inspeksi kesehatan lingkungan
3)   Intervensi kesehatan lingkungan
4)   Pencatatan dan pelaporan berdasarkan system e-Monev kesling    terintegrasi


 8.  Dokumentasi

1. Foto bersama Kepala Dinas Kesehatan Kab. Batanghari dan panitia penyelenggara dan peserta kegiatan orientasi terpadu kesling


              




              

   2. Penyampaian materi oleh salah satu narasumber dari Tim Direktorat Kesling


   3. Demo alat kesling (sanitarian kit)