Dalam rangka mengendalikan faktor risiko lingkungan yang dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya kepada masyarakat sekitar, sesuai dengan amanah pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 162, bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kesehatan lingkungan merupakan kondisi dinamis dari interaksi masyarakat dengan lingkungan fisik, kimia, biologis dan sosial yang merupakan faktor risiko kesehatan.
Fakta dari
penyelenggaraan kesehatan lingkungan yaitu, 13 juta kematian di dunia setiap tahun dapat dicegah dg lingkungan sehat, ⅓ penyakit (pada anak-anak di bawah 5 tahun) disebabkan oleh kondisi lingkungan seperti
air yang tidak sehat dan pencemaran udara. Penyehatan lingkungan akan mencegah 40% kematian, 41% kematian karena infeksi saluran
pernafasan dan 94% kematian karena diare. Di negara maju, lingkungan yg sehat secara bermakna menurunkan insiden kanker, penyakit jantung, asthma,
infeksi saluran pernafasan,
penyakit musculoskeletal, kecelakaan
lalu lintas, keracunan dan tenggelam. Oleh
karena itu, pengelolaan lingkungan permukiman yang bersih dan sehat
merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama baik pemerintah, swasta, dan
masyarakat, sesuai dengan amanah UU Kesehatan Pasal 163 (ayat 1), yaitu pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat
dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan, yang mana dalam
pelaksanaannya, tidak hanya koordinasi melalui lintas program, tetapi
lintas sektor juga terlibat di dalamnya.
Penyelenggaraan
IKL dimaksudkan dalam rangka penilaian rumah sehat, dan dilaksanakan sebagai
berikut;
Pelaksana Penilaian
Petugas kesehatan lingkungan/sanitarian kabupaten/kota, termasuk petugas kesehatan
lingkungan/sanitarian puskesmas petugas kesehatan lingkungan/sanitarian
kabupaten/kota, termasuk petugas kesehatan lingkungan/sanitarian puskesmas
Substansi yang dinilai yaitu “minimal”
persyaratan kesehatan berdasarkan peraturan yang yang berlaku, yaitu;
a. Penyehatan air
ü
Akses
terhadap air bersih kurang dari 50 meter
b. Penyehatan udara
ü Laju alir udara pada
ventilasi
ü Kelembaban
ü Pencahayaan
ü Suhu
c. Penyehatan
tanah
ü Tidak
diketemukan mikroba dan atau parasit (cacing/telur cacing) pembawa penyakit di
lingkungan rumah
d. Penyehatan sarana dan
bangunan
ü Tidak
diketemukan mikroba, jamur, debu pada permukaan padat
e. Penyehatan pangan
ü Memiliki
tempat penyimpanan peralatan masak dan makan
ü Jika
tidak memakai jaringan perpipaan, maka tempat penampungan air minum/matang
serta kebutuhan memasak dalam keadaan tertutup
f.
Pengamanan limbah (meliputi limbah cair, dan
padat)
ü
Memiliki
sarana pembuangan air limbah/SPAL, dan tidak terlihat sampah berserakan
ü
Akses
terhadap jamban kurang dari 50 meter
g.
Pengendalian
vektor dan binatang pembawa penyakit (seperti lalat, nyamuk, kecoak, tikus, dan
binatang pembawa penyakit lainnya)
ü
Tidak
diketemukan di lingkungan dalam dan sekitar rumah
Alat Penilaian
yaitu Formulir atau Kartu Rumah
Pengembangan dari variabel penilaian dapat dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan daerah Metode Penilaian (Inspeksi Kesehatan
Lingkungan/IKL)
Dalam melakukan IKL,
petugas kesehatan lingkungan menggunakan formulir/kartu rumah.
a. Sasaran
Inspeksi kesehatan lingkungan dilakukan
terhadap seluruh rumah yang ada
b. Metode
1) Formulir/kartu
rumah, merupakan alat penilaian dalam melakukan IKL
2) Pemeriksaan
dilakukan secara visual seperti suhu, kelembaban, intensitas pencahayaan, dan
pengukuran langsung lainnya yang memungkinkan.
3) Peralatan dan bahan yang digunakan sesuai dengan
sasaran pemeriksaan, antara lain peralatan Kit Sanitarian, Food Contamination Kit, Water Test Kit dan
peralatan lain sesuai dengan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis yang ada.
2.4 Mekanisme Pelaksanaan Penilaian/IKL Rumah Sehat
Kegiatan penyehatan
rumah merupakan rangkaian upaya pengawasan kesehatan lingkungan, pengendalian
faktor risiko dan peningkatan kualitas sanitasi yang dilakukan secara
berkesinambungan, yaitu penilaian/ Inspeksi Kesehatan Lingkungan rumah kembali
dengan metode yang sama.